SYARAT PENDAFTARAN PPG TAHUN 2022

 SYARAT PENDAFTARAN PPG TAHUN 2022


SYARAT PENDAFTARAN PPG TAHUN 2022

1. Telah diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.

2. Telah terdaftar di Aplikasi Dapodik per Tanggal 31 Juli 2017.

3. Wajib memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

4. Kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi terakreditasi, dibuktikan dengan scan Ijasah S-1 / D-IV.

5. Berkualifikasi akademik S-1 / D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan di ikuti.

6. Masa aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah 5 (Lima) Tahun Terakhir (Mulai Tahun 2014 - Tahun 2018).

7. Berstatus Guru PNS, Guru Bukan PNS di sekolah negeri , dan Guru Tetap Yayasan (GTY). Guru Bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan. 5 (Lima) Tahun terakhir (Mulai Tahun 2014 - Tahun 2018).

8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun di hitung sampai dengan tanggal 31 Desember Tahun 2018.

9. Sehat jasmani dan rohani.

10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

11. Berkelakuan Baik.

Terima kasih telah berkunjung di blog in dan semoga bermanfaat .


Posting Komentar

0 Komentar